KPK menemukan indikasi penyimpangan DAK 2009 sebesar Rp 2,2 triliun.
Fakta ini jelas-jelas melanggar tujuan diselenggarakannya DAK, yakni dapat mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel Benarkah karena peraturan dan petunjuk teknisnya membingungkan?
Pemerintah menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk RAPBN 2010 sebesar Rp 20, 212 triliun dengan alokasi di bidang pendidikan sejumlah Rp. 9,334 triliun. Dana sangat besar ini digelontorkan untuk tujuan mulia: meningkatan aksesibilitas dan mutu pendidikan nasional. Namun temuan KPK tersebut di atas menyisakan tanda tanya besar akan implementasi kebijakan di Kementerian Pendidikan Nasional.
Untuk tahun anggaran 2009, payung hukum teknis DAK ialah Permendiknas No. 3 tahun 2009. Dikatakan, DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9) tahun yang bermutu. Kegiatannya diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar beserta perangkat meubelairnya.
Kelemahan
Melimpahnya dana selalu rawan penyimpangani. KPK menemukan tiga kelemahan pengelolaan DAK bidang pendidikan. Pertama, ketidaksesuaian alokasi DAK dalam tahap perencanaan. Kementerian Keuangan merilis ada 160 kab/kota yang secara tetap menerima DAK bidang pendidikan, sementara itu data teknis Kementerian Pendidikan Nasional pada 2009 menyatakan bahwa 160 kab/kota tersebut tidak ada yang ruang kelasnya rusak sehingga tidak memerlukan dana rehabilitasi. Total alokasi untuk 160 kab/kota tersebut Rp 2,2 triliun. Seperti diketahui, kegiatan DAK pendidikan tahun 2009 diarahkan untuk penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak serta pergantian meubelair sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC, ruang perpustakaan SD/SDLB dan perangkat meubelairnya dan pembangunan ruang UKS beserta pengadaan meubelairnya.
Kelemahan kedua, pada pemanfaatan dana dalam pelaksanaan proyek, semisal pembayaran jasa konsultan. Misalnya, di sebuah kabupaten, setiap sekolah penerima DAK bidang pendidikan harus membayar Rp 3,3 juta untuk biaya konsultan perencana dan pengawas. Bila dikalikan 138 sekolah yang mendapatkan DAK, maka jumlahnya Rp 455,4 juta.
Kelemahan ketiga, masih menurut KPK, sulitnya monitoring dalam bidang pengawasan karena tidak semua Pemda menyampaikan laporan kepada Depdiknas. Prinsip transparansi dan good governance menjadi hanya tinggal sekedar wacana.
Multi-interpretatif
Selain itu, apa yang diatur dalam peraturan menteri tentang DAK banyak yang multi-interpretatif, mulai dari tafsir definisi hingga tafsir wewenang. Sebagai misal, para pemangku kepentingan tidak satu pemahaman tentang apa itu swakelola. Contoh lain, apakah DAK bisa dilelang. Hal lain yang acap menjadi pertanyaan ialah soal hibah (block grant), kapan penunjukan langsung bisa dilakukan, hingga mekanisme penentuan konsultan. Juga soal apa saja otoritas kepala sekolah.
Pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Jumlah yang besar, setara dengan 1/5 APBN. Untuk meminimalisir angka korupsi dan atau penyimpangan (mark up, mark down, proyek fiktif, kolusi, manipulasi,dan lainnya) maka ke depan perlu pengawasan intensif DAK bidang pendidikan. Pengawasan bisa mulai dari penyempurnaan formula penentuan alokasi, klarifikasi petunjuk teknis DAK, tindak lanjut semua hal teknis maupun nonteknis yang terkait dengan ketidaksesuaian peruntukan DAK, dan sanksi tegas bagi siapa pun yang tidak mentaati aturan DAK.
Optimalisasi fungsi pengawasan perlu dijalankan oleh para pemangku kepentingan pendidikan, meliputi namun tak terbatas pada media, lembaga swadaya masyarakat, pendidik, orangtua siswa, dan para pemerhati pendidikan.
Andreas Haryono
Editor sebuah penerbit di Jakarta


