Fri05182012

Last update03:00:27 AM GMT

Kue Besar Bernama BOS & DAK

share

Proyek pengadaan buku, baik buku teks pelajaran maupun buku penunjang pembelajaran, merupakan sebuah peluang bisnis yang sangat menarik

bagi para pelaku di Industri perbukuan tanah air. Dulu, proyek-proyek ini didanai dengan dana-dana hibah dari Bank Dunia dan Negara donor. Seiring dengan semakin tingginya perhatian pemerintah akan perlunya upaya pemerataan informasi dan penyebaran ilmu pengetahuan melalui buku, maka proyek-proyek pengadaan buku ini sudah masuk dalam mata anggaran yang diajukan pemerintah setiap tahunnya.

Sejak tahun 2005 pemerintah menggulirkan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk dunia pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu sarana dan prasarana pendukung proses pembelajaran di sekolah. Di samping Dana Alokasi Khusus ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional juga masih menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ). Sedangkan Pemerintah Daerah menunjukkan perhatian pada sektor pendidikan, dengan merancang program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang kegunaanya ditujukan untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan dana guna melengkapi kebutuhan belajarnya. Dari ketiga jenis dana yang disediakan pemerintah tersebut, termasuk di antaranya pengadaan buku pengayaan pendidikan dan life skill serta buku pelajaran sekolah.

Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 ditetapkan sebesar Rp 20,212 triliun. Angka tersebut turun jika dibandingkan Dana Alokasi Khusus pada APBN 2009 yaitu sebesar Rp24,8 triliun. Meskipun secara keseluruhan terjadi penurunan anggaran sebesar 20% dari tahun lalu, khusus untuk dunia pendidikan Dana Alokasi Khusus yang disediakan pemerintah tetap sama dengan APBN tahun 2009 yaitu sebesar 9.32 triliun rupiah. Dari angka 9.32 triliun itu 2,1 triliun di antaranya dianggarkan pemerintah untuk pembelian buku, baik buku pelajaran maupun buku pengayaan pendidikan.

Untuk dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) Departemen pendidikan juga masih menerapkan kebijakan yang kurang lebih sama dengan tahun lalu.  Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SD, SLB, SMP dan  SMP Terbuka Periode Januari – Maret 2010 telah mulai disalurkan ke masing-masing rekening sekolah mulai tanggal 27 Januari 2010. Besarnya dana BOS Tahun 2010 sama dengan Tahun 2009, yaitu untuk SD/SDLB sebesar Rp. 397.000,-/siswa/tahun atau Rp. 99.250/siswa/triwulan SMP/SMPT/SMPLB Rp. 570.000,-/siswa/tahun atau 142.500/siswa/triwulan.  Dari angka-angka tersebut sekitar 35% digunakan untuk pembelian buku atau sekitar Rp32.000 untuk murid SD dan Rp 45.000 untuk siswa SMP.

Pengelolaan Program BOS Tahun 2010 masih sama dengan tahun 2009, penggunaan dana BOS oleh sekolah berpedoman pada Buku Panduan BOS Tahun 2009. Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam Rencana Kegiatan dan  Anggaran Sekolah (RKAS). Dari seluruh dana BOS yang diterima sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah (buku murah). Sedangkan dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan:

  1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru.
  2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan
  3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan.
  4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga,   kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
  5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
  6. Dan kegiatan pendukung pelaksanaan proses belajar mengajar lainnya.

Dilihat dari besarnya anggaran yang tersedia, maka sesungguhnya penerbit buku memiliki kesempatan yang cukup besar untuk tumbuh dan berkembang. Dalam prakteknya, besarnya kue proyek buku ini hanya dinikmati beberapa penerbit besar dengan jaringan distribusi yang luas dan tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini tentu perlu dikaji lebih jauh agar semua pelaku industri perbukuan yang memiliki concern tentang peningkatan mutu pendidikan melalui buku yang mereka terbitkan dapat mengambil peran dan sekaligus memetik manfaat dari proyek-proyek pengadaan yang diadakan pemerintah.

Permasalahannya sekarang adalah adanya kecenderungan untuk melakukan monopoli dengan memunculkan berbagai aturan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menghambat kesempatan penerbit lain untuk dapat ikut bermain dalam proyek ini. Hal pertama yang cukup membuat heboh adalah adanya ketentuan penilaian buku oleh Pusat Perbukuan untuk buku-buku yang akan dibeli melalui proyek-proyek pemerintah. Ketentuan ini banyak dipandang dengan syak wasangka dan curiga oleh banyak penerbit sebagai sebuah bentuk permainan dan konspirasi antara pihak-pihak tertentu dengan orang-orang di Departemen dalam memenangkan tender-tneder pengadaan buku. Kecurigaan itu timbul ketika informasi tentang penilaian buku oleh Pusat Perbukuan disampaikan secara terbatas dan tidak melibatkan semua stakeholder perbukuan.  Bahkan sosialisasi yang dilakukan oleh Pusat Perbukuan juga dibatasi untuk wilayah atau daerah tertentu  saja. Sehingga banyak yang baru mengetahui informasi setelah pengumuman penilaian sudah berjalan dan ini jelas sangat menimbulkan prasangka yang macam-macam.

Hal lain yang saat ini mengundang permasalahan bagi banyak penerbit adalah tatacara dalam pengerjaan proyek ini. Dalam 3 tahun terakhir Dana Alokasi Khusus bersifat swakelola. Artinya dana yang dianggarkan untuk masing-masing sekolah dikelola langsung oleh sekolah. Hal ini sangat menyulitkan penerbit yang memiliki daya jangkau dan sumber daya terbatas. Di samping ini system ini sangat memungkinkan banyaknya para makelar dan pemain proyek dadakan yang menjanjikan banyak hal kepada penerbit dengan meminta sejumlah uang sebagai pelicin.

Langkah beberapa penerbit besar dengan membuat konsorsium untuk melayani permintaan daerah di satu sisi memiliki aspek positif yaitu mudahnya pengelolaan dan pengerjaan proyek karena terhimpunnya semua kebutuhan yang ingin dibeli sekolah dalam satu perusahaan. Akan tetapi di sisi lain, cara ini juga mengundang kritik karena bersifat oligapolis dan hanya menguntungkan mereka yang ada dalam konsorsium saja. Praktek ini justru menghambat kesempatan penerbit non anggota konsorsium untuk dapat bermain atau mendapat manfaat dari proyek-proyek ini.

Ke depan memang sangat diharapkan adanya perbaikan, baik dari mekanisme pekerjaan proyek-proyek pemerintah maupun dari sisi pelaku industri perbukuan itu sendiri. Dari sisi pemerintah perlu adanya transparansi sehingga semua penerbit yang memiliki kapabilitas dapat ikut serta. Sedangkan dari sisi industry perbukuan sendiri perlu kebersamaan dan tidak melakukan praktik-praktik kotor yang merugikan sesama  penerbit.

Junaidi Gafar
(Marketing Manager sebuah penerbit di Jakarta)

Lokakarya IKAPI

Buku Wajib Creativepreneur

Info Pameran IBF 2012

IKAPI: Jl. Kalipasir No. 32, Jakarta 10330 Telp. (021) 31902532, 3141907 Fax. (021) 31926124, 3146050
Copyright © 2011. Designed by Hammus Creative Land