JAKARTA – Aksi pembajakan buku yang kian marak membuat banyak penerbit resah. Menyikapi hal tersebut, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Kreativitas Pencipta di Situasi Maraknya Fotokopi Ilegal, Pengunggahan, Pengagihan (Sharing) dan Pembajakan Buku” pada Senin (9/12) di Hotel The Margo, Depok, Jawa Barat.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Dadang Sunendar, Ketua Umum Ikapi, Rosidayati Rozalina, Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Perwakilan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, perwakilan para penebit dan jajaran staf Badan Bahasa dan Perbukuan. Diskusi yang berlangsung selama dua jam ini membahas mengenai isu pembajakan di kalangan penerbit.
Dadang Sunendar mengatakan, para pembajak ini salah mengartikan buku 3M yang tertera dalam UU No 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan. 3M yang merupakan singkatan dari mutu, murah dan merata ini menurutnya telah diselewengkan oleh para pembajak sehingga merugikan banyak pihak terutama penerbit dan penulis.
Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) selaku organisasi yang menaungi penerbit-penerbit di Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi pembajakan buku sejak 2007. Mulai dari penggerebekan langsung oleh tim Penanggulangan Masalah Pembajakan Buku (PMPB), bersurat kepada Dirjen HKI dan Asosiasi E-commerce Indonesia, berkampanye melalui acara car free day di Bundaran HI dan media sosial Ikapi, hingga bekerja sama dengan PRCI membentuk Forum Peduli Hak Cipta di bidang literasi.
Berbagai upaya tersebut nampaknya masih belum mampu untuk menghentikan pembajakan buku yang kian marak. Oleh kerena itu Dirjen HKI dan Himpunan Konsultan HKI melalui diskusi mengatakan bahwa pihaknya akan dengan senang hati membantu para penerbit yang mengalami pembajakan. Apalagi sistem yang dipakai untuk melanjutkan kasus pembajakan buku ke ranah hukum adalah melalui delik aduan yang mana para penerbit harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Dirjen HKI.
Rosidayati selaku Ketua Umum Ikapi juga berharap adanya tindak lanjut yang signifikan dari berbagai pihak terkait kasus pembajakan buku ini. Kebijakan baru untuk memberantas pelaku pembajakan di online maupun offline seperti pelarangan penjualan buku bajakan di marketplace dan penggunaan buku bajakan di kampus harus segela dilaksanakan.
Adanya diskusi ini, diharapkan kasus pembajakan buku segera berakhir dan dapat diusut tuntas dengan kerja sama semua pihak terkait sehingga penerbit maupun penulis dapat terus berkarya dan memajukan literasi Indonesia.