Narasumber: Arif Efendi, Kasi PPN Industri 3
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri
Direktorat Peraturan Perpajakan 1
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Peserta: -Rosidayati Rozalina (Ikapi)
-Arys Hilman (Republika)
-Kusnan Wartoyo (Republika)
-Zulhelmi (Zikrul)
-Syahrir (Ikapi)
-IA Janu P (Mizan)
-Eko Widhi (Lentera Hati)
-Agus SM (Mizan)
-Novel Faray (Mizan)
-Roni (Tiga Serangkai)
-Amalia (Bestari)
-Rusdi Adibani (Mizan)

Arif Efendi:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor  PMK-5/PMK.010/2020 memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas buku. Ini merupakan lompatan dan concern Kementerian Keuangan terhadap buku, memenuhi amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan PMK ini, pada prinsipnya semua buku harus kita support, demi mendukung usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fasilitas PMK ini menginduk pada Pasal 16B UU PPN huruf b: Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu.

Ketua Umum Ikapi Rosidayati Rozalina:
Ikapi sudah mengajukan permintaan pembebasan pajak ini pada 2017. Turunnya PMK ini adalah perkembangan yang Ikapi nantikan. Namun, dalam pelaksanaannya, toko buku belum menjalankan PMK ini dengan alasan teknis. Perlu persamaan persepsi antara penerbit dan toko buku. Kendala yang muncul saat ini adalah karena persepsi belum sama. Di sisi lain, Ikapi berharap di level KPP tidak ada permasalahan, Pusat (Ditjen Pajak) perlu samakan persepsi.

Anis, staf Kasi PPN Industri 3:
Latar belakang turunnya PMK ini adalah isi UUD 1945; tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Buku merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan akhir, kesejahteraan pada umumnya. Untuk itu, perlu ditunjang buku dan kitab suci yang terjangkau, jadi perlu fasilitas pembebasan PPN.

Dasar hukum PMK nomor PMK-5/PMK.010/2020:

  1. UU Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
  2. Pasal 16B UU PPN huruf b: Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya untuk penyerahan BKP tertentu.
  3. PP 146 tahun 2000 sdtd PP nomor 38 tahun 2003 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dana tau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1
Definisi buku menurut PMK-5/PMK.010/2020: Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Pasal 2
Buku yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah buku apa saja: buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci. Buku itu diimpor atau diserahkan oleh orang pribadi atau badan. Badan bisa berupa penerbit atau importir.

Pasal 3
Buku pelajaran umum:

-Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 3 tahun 2017;

-Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  1. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  2. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
  3. tidak mengandung unsur pornografi;
  4. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
  5. tidak mengandung ujaran kebencian

Pasal 4
Apabila persyaratan atas buku umum yang diimpor atau diserahkan oleh orang pribadi atau badan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak dipenuhi, maka PPN wajib dibayar. Ketentuan ini berlaku misalnya jika buku tersebut telanjur diimpor atau diterbitkan.

Pasal 5
PMK berlaku untuk kitab suci; ketentuannya sama dengan PMK-122/PMK.011/2013; termasuk tafsir dan terjemahan.

Dengan keluarnya PMK.5/PMK.010/2020, maka PMK-122/PMK.011/2013 dicabut. PMK ini berlaku sejak diundangkan 10 Januari 2020.

Penjelasan pada sesi tanya jawab
PMK ini memberikan fasilitas yang sudah eksten jauh karena semua buku dianggap akan memberikan kontribusi terhadap kecerdasan bangsa. Challenge adanya di pengadilan.

Definisi buku tidak sesuai UU Sistem Perbukuan?
Cara membaca peraturan ini: PMK mengatur fasilitas untuk buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku agama. Tidak otomatis definisi dalam PMK ini mengacu pada UU yang lain. Situasi seperti ini tidak hanya terjadi pada PMK ini. Jadi definisi buku pelajaran umum tidak dikaitkan dengan UU Sistem Perbukuan, kecuali disebutkan. Definisi dalam PMK ini hanya bisa dipakai dalam PMK ini, tidak bisa di PMK lain, apalagi di peraturan kementerian lain.

Berdasarkan PMK ini, pada prinsipnya semua buku pelajaran mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.  Juga kitab suci dan buku keagamaan. Tentang buku pelajaran umum, semua terlingkupi: Selain buku pendidikan yang tercantum  di UU Sisbuk pun dapat juga pembebasan PPN, asal memenuhi lima item pasal 3. Jadi prinsipnya semua dapat; yg tidak disebut di UU Sisbuk pun dapat.

Sosialisasi internal di kantor pajak
Ada media internal yang menyampaikan, dengan PMK ini prinsipnya berubahnya di mana, dibanding PMK 122.  Sosialisasi melalui media internal ini sudah dipandang cukup.

Cut off
Terkait cut off buku yang mulai mendapatkan pembebasan PPN, hal ini merujuk pada saat penyerahan atau impor; pada saat transaksi terjadi. Berdasarkan UU PPN 36; penyerahan kena pajak barang konsinyasi termasuk BKP; di situ kena; misalnya garmen, besi; saat penyerahan barang dari pabrik, sudah timbul kewajiban PPN, walaupun konsinyasi.

Terkait retur; mekanisme dan nota retur, secara prinsip tidak ada ketentuan khusus.

Judul buku yang sama
Apakah buku dengan judul sama bisa mendapat fasilitas bila penyerahan berlangsung setelah 10 Januari 2020? Untuk buku yang sama, semula tidak mendapatkan fasilitas, sekarang jadi dapat. Tidak terpengaruh judul; begitu penyerahan terjadi setelah PMK berlaku, buku itu dapat fasilitas.

Transaksi barang yang sama, bisa satu kali, bisa dua kali. Penyerahan dari toko buku ke konsumen juga dapat fasilitas; Masing-masing punya kewajiban. Fasilitas melekat; transaksi dan terutangnya beda-beda: penerbit, distributor, toko, konsumen. Fasilitas ini tidak berhubungan dengan arus kas. Bisa jadi antara regulasi dan praktik belum sesuai; akibatnya terjadi perbedaan antara penjualan dan penyerahan, tapi hal ini dapat dibicarakan dengan petugas di lapangan.

Notulis: Arys Himan

Download Presentasi

Skip to content