Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) adalah asosiasi penerbit satu-satunya di Indonesia. Sebagai organisasi perkumpulan penerbit yang telah berdiri selama lebih dari tujuh dekade, Ikapi terus bertumbuh bersama dinamika kemajuan
pendidikan bangsa Indonesia berbasis buku. Hingga akhir tahun 2023, anggota Ikapi berkumlah 2.506 penerbit.
Hingga kini, banyak pertanyaan seputar keanggotaan Ikapi. Untuk mempermudah, kami kumpulkan pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi FAQ (Frequently Asked Question) atau Tanya Jawab tentang Keanggotaan Ikapi. Tanya Jawab ini akan terus diperbarui sesuai kebutuhan.
1. Bagaimana cara menjadi anggota Ikapi?
Mengajukan kepada Pengurus Daerah/Cabang di tempat domisili badan usaha/lembaga penerbit yang bersangkutan.
2. Bagaimana jika di tempat penerbit yang ingin menjadi anggota belum terdapat Pengurus Daerah/Cabang di domisilinya?
Permintaan diajukan langsung kepada Pengurus Pusat. Anda dapat mengajukan permohonan melalui email: sekretariat.ikapipusat@gmail.com.
3. Di mana saya dapat mengetahui kontak Pengurus Daerah?
Silakan cek di: https://www.ikapi.org/ikapi-daerah/
4. Apa syarat menjadi anggota Ikapi?
Penerbit memiliki badan usaha atau badan hukum resmi.
5. Apakah self-publisher atau penerbit mandiri yang dikelola perorangan dapat menjadi anggota Ikapi?
Ya, bisa, sepanjang self-publisher juga memiliki badan usaha atau badan hukum.
6. Ada berapa jenis keanggotaan Ikapi?
Ada 3 (tiga), yakni Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.
– Anggota Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit buku, baik swasta maupun milik negara.
– Anggota Luar Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit yang pengelolaan atau kegiatannya dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan/masyarakat
– Anggota Kehormatan ialah orang atau badan (pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat) yang berjasa kepada Ikapi dan/atau dunia perbukuan Indonesia, yang ditetapkan oleh Konferensi Kerja Nasional. Untuk menjadi Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat dan disahkan oleh Pengurus Pusat Ikapi.
7. Bagaimana tata cara pengajuan sebagai anggota?
a. Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan secara tertulis oleh calon anggota dengan mengajukan surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota, disertai lampiran-lampiran yang diminta.
b. Setelah menerima surat permohonan, formulir pendaftaran anggota dan lampiran-lampirannya, Pengurus Cabang segera melakukan verifikasi terhadap calon anggota/penerbit tersebut, baik yang berkaitan dengan persyaratan formal maupun tentang riwayat perusahaan, sumber daya manusia dan aktivitas perusahaan penerbitan yang bersangkutan. Apabila di satu Kabupaten/Kota belum ada Pengurus Cabang, maka verifikasi dilakukan oleh Pengurus Daerah. Apabila tidak terdapat Pengurus Daerah, maka verifikasi dilakukan oleh Pengurus Pusat.
c. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Pengurus Daerah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada Pengurus Pusat, tentang status calon Anggota tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima dari calon anggota/penerbit yang bersangkutan.
d. Berdasarkan pendapat dan saran Pengurus Daerah tersebut, Pengurus Pusat memberikan keputusan secara tertulis kepada Pengurus Cabang dengan tembusan kepada calon anggota/penerbit yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) pekan setelah Pengurus Pusat menerima surat (rekomendasi) Pengurus Daerah/Perwakilan.
e. Apabila di suatu daerah tingkat provinsi belum ada Pengurus Daerah, keputusan Pengurus Pusat disampaikan langsung kepada calon anggota/penerbit yang bersangkutan.
8. Berapa lama masa keanggotaan Ikapi?
Dua tahun.
9. Apakah keanggotaan dapat diperpanjang?
Ya, selama Anggota tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan.
10. Berapa besaran iuran anggota Ikapi?
a. Untuk penerbit yang di domisilinya sudah ada Ikapi Daerah, pengajuannya harus melalui Ikapi Daerah dengan ketentuan: Uang pangkal dan iurannya ditentukan oleh kebijakan Ikapi Daerah masing-masing.
b. Untuk penerbit yang belum ada Ikapi Daerah di domisilinya dan pengajuannya langsung ke Ikapi Pusat, besaran biaya dan iurannya sebagai berikut:
– Uang pangkal Rp250.0000
– Iuran Rp1.200.000 per 2 tahun
– Biaya Pengiriman Kartu Tanda Anggota (KTA) ditentukan besarnya berdasarkan lokasi
11. Berapa biaya perpanjangan anggota Ikapi?
a. Untuk penerbit yang di domisilinya sudah ada Ikapi Daerah, pengajuannya harus melalui Ikapi Daerah dengan ketentuan: biaya heregistrasi dan iurannya ditentukan oleh kebijakan Ikapi Daerah masing-masing.
b. Untuk penerbit yang belum ada Ikapi Daerah di domisilinya dan pengajuannya langsung ke Ikapi Pusat, besaran biaya dan iurannya sebagai berikut:
– Biaya heregistrasi Rp100.000
– Iuran Rp1.200.000 per 2 tahun
– Biaya Pengiriman Kartu Tanda Anggota (KTA) ditentukan besarnya berdasarkan lokasi
12. Apakah syarat buku terbit yang dikirim boleh dalam bentuk pdf?
Boleh.
13. Berapa lama proses penerbitan KTA?
Minimal 14 hari kerja di luar waktu pengiriman dan pemrosesan di Ikapi Daerah.
14. Berapa lama nama penerbit saya muncul di website Ikapi setelah resmi terdaftar sebagai anggota?
14-30 hari kerja setelah resmi terdaftar disesuaikan dengan jadwal update website.
Baca juga: Manfaat Menjadi Anggota Ikapi