Masa Darurat Pembajakan Buku Hingga Saat Ini Belum Dicabut!
43 tahun lalu Ikapi pernah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI membahas tentang ancaman pembajakan buku di Indonesia. Saat itu belum ada sanksi hukum bagi pembajak.

37 tahun lalu, Tim Penanggulangan Masalah Pembajakan Buku (PMPB) Ikapi berhasil membongkar kasus “Tamansari”, yaitu kasus pembajakan dengan nilai Rp1 miliar (nilai saat lebih dari Rp20 miliar). Setahun kemudian, Agustus 1988, Tim PMPB Ikapi Pusat dan Ikapi Jakarta kembalil membongkar pembajakan buku di Kramat Jati dengan nilai Rp1,5 miliar (nilai saat ini lebih dari Rp30 miliar).

Tapi, kok, pembajakan buku masih marak saja sih? Bahkan tambah parah. Karena buku digital pun dibajak dan dijual dengan harga sangat murah!

Delik Aduan Melemahkan Penegakan Hukum
Penegakan hukum atas pembajakan buku masih sulit dilakukan, karena UU Hak Cipta Nomor 28/2014 memasukkan pembajakan dalam kategori delik aduan. Sehingga, tanpa pengaduan (dari pihak yang dirugikan), tidak ada tindak pidana. Hal ini melemahkan penegakan hukum dan menyuburkan tindak pidana pembajakan.

Pembajakan Buku Membunuh Energi Kreatif Insan Perbukuan
Sudah jelas, pembajakan buku merugikan secara ekonomi bagi penulis, penerbit, dan semua insan kreatif yang ada di dalam industri perbukuan. Tapi bukan sekadar itu.

Pengabaian yang terus menerus terhadap hak dari para pelaku ekonomi kreatif, maka akan membunuh energi kreatif insan perbukuan. Bayangkan bila para insan kreatif merasa desperate, putus asa, kecewa… maka akan menghambat proses kreatif.

Jangan menormalisasi pembajakan buku!
Masalah pembajakan buku tidak hanya bersumber dari penjualnya, melainkan juga pada tingginya antusiasme masyarakat terhadap buku bajakan.

Jangan pernah ada dalih membeli buku bajakan demi ilmu pengetahuan.

Ketika kita menormalisasi pembajakan buku, dengan dalih demi ilmu pengetahuan, maka akan ada banyak karya lain yang seharusnya mendapat penghargaan atas hak ekonomi kreatifnya, menjadi terlupakan. Bukan hanya buku, tapi semua karya bidang kreatif juga akan dibajak.

Kejahatan yang Mengancam Masa Depan Bangsa
Pembajakan buku juga soal karakter bangsa. Mau sampai kapan membiarkan para pembajak buku tak tersentuh hukum? Mau sampai kapan secara langsung mengajarkan pada anak bangsa berlaku tidak jujur dan tidak menghargai kerja keras dan kreativitas para insan perbukuan?

Jadi, lantangkan terus: Tolak Buku Bajakan! Beli Buku Ori! Tegakkan Hukum! [Humas Ikapi]

Baca juga: Pembajakan Buku Berpotensi Membunuh Energi Kreatif

Baca juga: Deklarasi Anti Buku Bajakan di Yogyakarta, Butuh Sinergi Banyak Pihak