Paradoks Buku Indonesia: Tanggapan untuk Willy Adityaoleh
Arys Hilman Nugraha
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)

Artikel Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI dan pengusul RUU tentang Perbukuan, di Media Indonesia (14/8), mewakili kegundahan para pelaku perbukuan tentang suramnya dunia buku di Tanah Air. Mereka sesungguhnya tak kurang lantang tentang hal ini tetapi tak cukup ditanggapi; suara mereka dipandang sebagai vested interest industri belaka. Ini salah satu paradoks perbukuan kita: Buku diakui dalam hati sebagai aras akal budi yang harus dibangun, sebagaimana Willy sampaikan, tetapi ekosistemnya tidak didukung dengan sepenuh hati.

Kecintaan Presiden Prabowo—dan sejumlah menterinya—terhadap buku memberikan harapan kuat akan perbaikan atmosfer baca setelah sebelumnya kita sulit menemukan rujukan. Prabowo memperlihatkan koleksi buku di perpustakaan pribadinya. Ia menyempatkan diri mampir ke toko buku dalam setiap lawatan luar negeri. Ia juga mengutip isi buku dalam sejumlah pidatonya. Salah satu janji tim kampanyenya sebelum pemilihan presiden pun menyuratkan dukungan terhadap dunia penerbitan berupa insentif fiskal bagi bahan baku buku.

Kepemimpinan memiliki kekuatan agenda setting. Ketika seorang pemimpin menunjukkan kecintaan kepada buku, maka rakyat akan menilai buku sebagai hal yang penting.

Di ASEAN, Vietnam dan Malaysia membuktikan tesis tersebut. Perdana Menteri (PM) Pham Minh Chinh menjamu tamu negara PM Anwar Ibrahim dan keduanya saling bertukar buku karya mereka bukan di istana, melainkan di salah satu pasar buku berkonsep bookstreet di Hanoi. Atas dukungan pemerintah, Vietnam kini memiliki empat bookstreet yang ramai pengunjung di Hanoi dan Ho Chi Minh City. Para penerbit hidup. Toko-toko bukunya pun semarak. Pelajar sekolah dasar kerap berdesakan memilih dan membaca buku pada area buku anak.

Sementara, bagi PM Anwar, kunjungan ke Kuala Lumpur International Book Fair (KLIBF) adalah tradisi tahunan. Di gedung pameran, pada 2024, dia mengumumkan pemberian vocer setara Rp385 ribu bagi setiap pelajar kelas 4 SD ke atas untuk membeli buku bacaan di KLIBF. Pada pameran tahun ini, juga dari gedung pameran, Anwar mengumumkan pemberian vocer serupa untuk 400 ribu guru. Tak heran, enam lantai Gedung WTC Kuala Lumpur tempat pameran berlangsung terlihat sesak oleh pengunjung. Panitia mengeklaim sekitar 1,8 juta warga hadir. Dunia perbukuan bergairah dan kita takkan heran jika indeks literasi Malaysia—sebagaimana Vietnam—tumbuh pesat.

Indonesia adalah negara terbesar dalam industri perbukuan di ASEAN. Lebih dari 100 ribu judul buku terbit setiap tahun. Ada sekitar 25 ribu institusi (penerbit komersial, lembaga pendidikan, yayasan, perguruan tinggi, lembaga riset, dll) yang terdaftar sebagai pemohon ISBN di Perpustakaan Nasional. Asosiasi penerbit buku Ikapi memiliki lebih dari 950 anggota aktif (bandingkan hanya 80 penerbit di Vietnam dan 160 penerbit di Malaysia). Namun, secara paradoksal pula, di Indonesia, puluhan penerbit mati setiap tahun atau berhenti menerbitkan buku baru, penulis mendapatkan royalti yang kecil, pameran buku kesulitan menghadirkan peserta maupun pengunjung, dan toko-toko buku tutup beroperasi atau mati suri. Siapa yang peduli? Jaringan toko buku Gunung Agung—yang dalam pendiriannya tercatat keterlibatan dan gagasan besar para founding fathers, termasuk Hatta dan Yamin yang disitir Willy—tutup tahun lalu pun tak ada yang menangisi.

Tata kelola perbukuan di Tanah Air menunjukkan kondisi paradoks terhadap kepemimpinan yang mencintai buku. Bicara tata kelola, artinya kita membahas sistem yang mengatur tentang siapa yang bertindak, siapa membuat keputusan, siapa melaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab.

Sampai saat ini, amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang adanya lembaga perbukuan yang berwibawa dan mengorkestrasi seluruh kegiatan perbukuan nasional tidak pernah terwujud. Nomenklatur literasi di Kemenko PMK malah tak ada lagi. Sementara, anggaran untuk pengembangan industri penerbitan sebagai subsektor ekonomi kreatif di Kementerian Ekraf amat minim karena Bappenas menilai kontribusi bidang ekonomi kreatif terhadap PDB nasional rendah. Anehnya, saat kontribusi PDB dijadikan acuan anggaran, kementerian ini sekarang justru berada di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, bukan lagi di bawah kemenko bidang ekonomi seperti pada era Kemenparekraf.

UU Sistem Perbukuan
Proposal pembuatan UU Perbukuan dari Komisi XIII DPR RI menjadi paradoks sekaligus autokritik atas keberadaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang terbentuk atas upaya pemerintah dan Komisi X DPR RI. Ada banyak kritik selama ini terhadap UU Sistem Perbukuan dan Komisi X maupun Badan Keahlian DPR telah berulang kali menggelar diskusi untuk membahas revisi UU tersebut. Sejauh ini, belum tampak gelagat bahwa revisi ini menjadi prioritas legislasi, bahkan ada anggapan di kalangan anggota Komisi X bahwa penerbitan buku memang sudah memasuki era senja (sunset industry) tanpa melihat bahwa di negara lain justru sedang tumbuh.

UU No. 3 Tahun 2017 mengandung dua bias utama. Pertama, sebagai UU yang lahir di bawah peran Kemendikbud, UU ini bias terhadap buku pelajaran sekolah, terutama buku teks. Terdapat 15 pasal pada UU ini yang mengatur buku pendidikan dan hanya satu pasal yang membicarakan buku umum. Tak heran, pada level turunannya, melalui PP No. 75 Tahun 2019, terlihat fokus pemerintah pada pembenahan area buku pendidikan, terutama buku ajar untuk keperluan siswa dan perpustakaan sekolah, baik buku teks maupun nonteks, dan mengabaikan buku-buku yang beredar di pasar umum (trade books atau commercial books) kendati UU mengakui buku-buku umum pun memiliki nilai pendidikan. Sebagian besar regulasi turunan dari UU No. 3 Tahun 2017 dan PP Np. 75 Tahun 2019 juga berada pada wilayah buku pendidikan, antara lain Permendikbudristek No. 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan, Peraturan Kepala BSKAP No. 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku, dan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 039/H/P/2022 tentang Pedoman Penilaian Buku Pendidikan.

Bias kedua adalah pembobotan UU tersebut terhadap hulu perbukuan terutama pada para pelaku penerbitan dan mengabaikan hilir perbukuan yaitu masyarakat pembaca buku. Dari tujuh tanggung jawab pemerintah terhadap ekosistem perbukuan, lima hal berkaitan dengan penerbitan buku. Satu hal tentang promosi budaya. Satu lagi memang berbicara tentang minat baca, namun minat baca pun lagi-lagi merujuk kepada peran penerbitan, yaitu, “Melalui pengadaan naskah buku yang bermutu.”

Berbagai turunan dari UU No. 3 Tahun 2017 maupun PP No. 75 Tahun 2019 menunjukkan bahwa pemerintah sangat berfokus kepada pembenahan area hulu terutama pada peningkatan kualitas para pelaku perbukuan untuk mendapatkan buku-buku bermutu. Padahal, sebaik apa pun buku-buku tersebut, menjadi sia-sia jika tak bertemu dengan pembacanya.

Undang-undang sudah memberikan peluang bagi penanganan di hilir perbukuan dengan mengatur upaya pengembangan minat baca dan literasi. Sayangnya, tidak ada regulasi turunan, termasuk peraturan daerah/kepala daerah, yang mencoba mengelaborasi upaya-upaya membangun masyarakat gemar membaca (reading society).

Undang-undang ini tak memasukkan pembaca sebagai bagian dari ekosistem perbukuan, sebagaimana tak menjadikan pemerintah bagian dari ekosistem tersebut. Tanggung jawab berat berada pada pelaku perbukuan (penulis, editor, penerjemah, penyadur, desainer, ilustrator, percetakan buku, penerbitan, pengembang buku elektronik, dan toko buku). Kendati mereka dapat menerima tanggung jawab tersebut—untuk menerbitkan buku 3M (bermutu, murah, merata) sesuai amanat UU—tetapi apa artinya jika buku-buku itu tak pernah sampai ke tangan pembacanya karena masyarakat tidak memiliki budaya baca atau kesulitan mengakses bahan bacaan.

UU Literasi
Paradoks perbukuan lainnya ada pada masyarakat kita. Tingkat literasi bangsa kita secara nasional acap disebut melampaui 96 persen, bahkan di Pulau Jawa lebih dari 99 persen. Namun, tingkat literasi tersebut adalah literacy dalam pengertian melek huruf sebagai lawan kata illiteracy (buta huruf). Merujuk pada Miller dan Mc Kenna (World Literacy: How Countries Rank and Why it Matters, 2016), hal yang lebih utama adalah literacy sebagai kebiasaan membaca, sebagai lawan kata dari aliteracy (melek huruf tapi tidak membaca).

Ikapi tidak meragukan minat baca masyarakat Indonesia. Dalam setiap kali kegiatan berbagi buku, anak-anak berebut buku dan mereka memiliki preferensi yang baik tentang buku-buku yang hendak dibaca. Namun, sebagaimana melek huruf, minat baca saja tidak cukup.

Masyarakat memerlukan akses terhadap bahan bacaan dan pembinaan kebiasaan membaca untuk sampai pada tujuan kapasitas literasi, yakni kemampuan seseorang untuk berpikir kritis dalam mengakses informasi, sehingga informasi tersebut memberikan manfaat terhadap kualitas hidupnya.

Willy Aditya menyitir Indeks Literasi anak-anak didik kita dalam PISA (Programme for International Student Assessment) yang terpuruk di papan bawah di antara negara-negara anggota dan mitra OECD. Sesungguhnya dalam berbagai parameter lain yang terkait literasi, posisi Indonesia juga menyedihkan. Berdasarkan PIRLS (Progress in International Reading Literacy Studies), anak-anak kelas 4 SD kita berada pada peringkat 42 dari 45 negara. Sementara, berdasarkan PIAC (The Programme for International Assessment of Adult Competencies), warga dewasa kita menduduki peringkat terbawah dari 35 negara peserta yang diriset.

Di level nasional, tak satu provinsi pun di Indonesia berada pada kategori literasi tinggi pada Indeks Aktivitas Literasi Baca (Alibaca) versi Kemendikbud 2019. Sembilan provinsi tergolong sedang, 24 provinsi pada kategori rendah, dan satu provinsi sangat rendah. Sementara, hasil Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) 2016 menunjukkan secara nasional hanya 6,06 persen siswa yang memiliki kompetensi baik dalam literasi membaca. Sebanyak 47,11 persen pada posisi cukup dan 46,83 persen kurang. Pada 2019, pemerintah menargetkan Nilai Budaya Literasi pada Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) sebesar 71,04 persen, tetapi pencapaian pada tahun itu hanya 59,11 persen.

Bagi sebuah bangsa, indeks literasi amat penting. World Economic Forum menyebut literasi baca-tulis sebagai kecakapan abad ke-21 yang dibutuhkan oleh bangsa untuk meningkatkan kualitas hidup. Literasi baca-tulis sama-sama berada pada kategori kecakapan fundamental bersama literasi numerasi dan literasi sains. Skor Indonesia untuk ketiga literasi itu mengalami kemerosotan sepanjang periode 2015 hingga 2022 dan kondisi terparah dialami literasi baca-tulis (turun 38 poin dari 397 ke 359) berbanding literasi numerasi (dari 386 ke 366) dan literasi sains (dari 403 ke 383). Rendahnya tingkat literasi, menurut OECD (2021), ternyata linear dengan rendahnya kemampuan masyarakat Indonesia untuk membedakan fakta dari opini.

Merevisi UU Sistem Perbukuan dapat memperbaiki bias hulu perbukuan maupun bias buku pelajaran. Namun, mengembangkan sebuah UU yang mendorong peningkatan kecakapan literasi tampaknya lebih strategis. Orang kerap keliru menyandingkan literasi sebagai padanan minat baca. Literasi juga jauh lebih kompleks daripada sekadar membina penerbit dan penulis melahirkan karya bermutu. Perbaikan akses baca, pembinaan budaya baca, hingga penyediaan alternatif saluran informasi adalah pekerjaan yang membutuhkan ekosistem lebih luas daripada sekadar pelaku perbukuan.

Saran
Terkait upaya-upaya di tingkat legislasi, Ikapi menyarankan kepada pemerintah untuk memperkuat fungsi dan kapasitas lembaga yang menangani perbukuan, bukan lagi pada level eselon 2, melainkan harus sesuai amanat UU Sistem Perbukuan. Selain itu, perlu terobosan dalam mengoordinasikan upaya-upaya pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyehatan ekosistem perbukuan sehingga tidak muncul kesan sendiri-sendiri atau bahkan bersaing di antara kementerian dan lembaga.

Pemerintah hendaknya bekerja untuk semua kategori buku tanpa kecuali, dari buku ajar di sekolah hingga buku umum, sosial, fiksi, religi, dan lain-lain dengan keyakinan bahwa semua kategori buku pada dasarnya memiliki fungsi pendidikan. Permudah buku bacaan umum yang relevan dan menarik untuk memasuki sekolah dan perpustakaan, antara lain dengan menghapus beleid harga eceran tertinggi (HET) untuk buku nonteks. Aktifkan kembali dan perkuat Gerakan Literasi Nasional dan Gerakan Literasi Sekolah.

Tidak perlu jauh-jauh untuk mencari tahu kisah sukses negara lain, cukup ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam untuk menemukan contoh baik dan relevan dalam membangun ekosistem perbukuan yang sehat dan iklim literasi yang baik. Pemerintah juga perlu meningkatkan akses masyarakat terhadap bahan bacaan dengan memperbaiki kondisi perpustakaan di sekolah maupun luar sekolah, baik secara infrastruktur maupun koleksi buku-buku yang aktual, relevan, dan menarik untuk dibaca. Penguatan kapasitas pelaku perbukuan memang dibutuhkan, namun dukung jugalah penyelenggaraan kegiatan pelaku perbukuan yang terkait dengan literasi seperti kegiatan pameran buku, di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, berikan kesempatan yang adil kepada industri penerbitan nasional untuk berperan dalam pengadaan buku pemerintah, jangan diadu dengan penerbit pemerintah yang bermodalkan APBN.