Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan witness atau Penyaksian Uji Kompetensi terhadap LSP Litera Ikapi pada 10/1/2026. Witness dilakukan untuk 4 skema yang dimiliki LSP Litera Ikapi, yakni Pengelola Penerbitan Buku, Editor Buku, Penulis Buku FIksi, dan Penulis Buku Nonfiksi.
Witness merupakan tahapan penting bagi sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di mana asesor yang ditunjuk langsung oleh BNSP melakukan proses observasi secara langsung untuk memastikan keabsahan pelaksanaan uji kompetensi. Kegiatan witness di antaranya pengecekan dokumen dan tempat uji kompetensi (TUK), kesiapan matteri uji kompetensi (MUK), penerapan alat atau teknologi yang digunakan selama uji kompetensi berlangsung, hingga monitoring langsung proses asesmen oleh asesor kepada asesi.
Dalam witness tersebut hadir tiga asesor lisensi BNSP, yakni Heffina Magdalena Sitanggang selaku ketua, Sabar Moratua selalu anggota, dan Adi Mahfudz Wuhadji selaku observer.
Baca juga: Audiensi HIPJI ke IKAPI: Penjajakan Kerja Sama Bidang Pelatihan dan Sertifikasi Profesi
Heffina menyampaikan bahwa witness dilakukan untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh BNSP. Sementara menurut Direktur LSP Litera Ikapi, Mappa Tutu, witness dilakukan untuk menjamin transparansi dan kredibilitas LSP Litera Ikapi yang usaha pendiriannya telah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Seusai witness, tim asesor dari BNSP memberikan masukan dari temuan yang didapatkan untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut. [Humas Ikapi]
Baca juga: Pelantikan Pengurus Pusat IKAPI 2025-2030


