oleh Arys Hilman, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi)
Nyaris tengah malam di Cinere saat Peter Schoppert berkirim kabar. “Arys – ini lagi berlangsung rapat IPA dan mereka mendengar perubahan besar UU Hak Cipta Indonesia akan mencakup pengecualian untuk AI,” tulisnya melalui aplikasi Whatsapp.
IPA singkatan dari International Publishers Association yang berpusat di Jenewa. Sementara, AI yang dia maksud lazim kita sebut akal imitasi alias kecerdasan artifisial.
Schoppert adalah pengurus the Singapore Book Publishers Association (SBPA), semacam Ikapi di Indonesia, yang aktif pula di IPA. Sudah kerap ia mengungkapkan kecemasan atas kelahiran beleid-beleid hak cipta yang jauh dari pemihakan kepada pengarang dan penerbit, sebagaimana terjadi di Uni Eropa dan baru-baru ini di Vietnam. “Apa yang sedang terjadi [di Indonesia] menurutmu?” ujarnya.
Keesokan paginya saya mengecek sejauh apa wacana perubahan revisi UU Hak Cipta itu berkembang. Kenyataannya, sedikit sekali diskursus tentang kecerdasan artifisial dalam kaitan dengan UU Hak Cipta. Kalah riuh oleh adu mulut para selebritas musik dan anggota di DPR—yang juga berasal dari kalangan musisi—tentang royalti dan penyalurannya melalui lembaga manajemen kolektif. Namun, di antara keriuhan itu, terdapat beberapa kalimat dari pejabat Kemenkum bahwa revisi UU Hak Cipta akan memasukkan perkembangan terkini dunia teknologi, termasuk AI.
Selaku penerbit buku Indonesia, perbincangan tentang hak cipta dengan mitra Asia Tenggara sesungguhnya memalukan. Para penerbit Singapura dan Malaysia sempat mengeluhkan peredaran buku bajakan pada lokapasar seperti Shopee, namun segera tenang dan tak tertarik lagi untuk membahasnya ketika pemerintah kedua negara itu dengan serius memeranginya dan Shopee di sana pun tak segan-segan menindak para penjual buku bajakan. Di negeri kita, situasi tak kunjung pulih. Ketika Shopee mulai bersedia memerangi para penjahat itu tahun lalu, Tiktok malah muncul sebagai bandar baru buku bajakan yang lebih kebal hukum.
Jadi, jangankan bicara kaitan UU Hak Cipta dengan kecerdasan artifisial, dalam urusan pembajakan sederhana yang tidak menuntut kecerdasan terlalu tinggi pun, UU Hak Cipta kita gagal bekerja. Undang-undang ini sama sekali tak berdaya saat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) mengeluarkan Surat Edaran tentang Safe Harbour Policy bagi pelanggar hak cipta. Cukup take out produk bajakan dari displai di lokapasar, selesailah urusan. Tak ada rekam jejak kejahatan. Tak ada sanksi pidana bagi toko pembajak, apalagi untuk platform lokapasarnya. Ajib!
Nah, sebagian besar ketertarikan orang pada AI dalam hubungannya dengan hak cipta juga terpaku pada masalah apakah karya AI punya hak cipta. Sementara, buat pengarang (penulis maupun ilustrator) dan penerbit, hal pokok dan pertama adalah apakah hak cipta yang mereka miliki dan kelola aman dari eksploitasi para big tech pengembang model AI.
Saya pernah bertanya kepada Gemini apakah ia melakukan crawling data terhadap buku cetak untuk keperluan machine learning-nya. Chatbot milik Google itu mengakui, iya. “Proses ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan teks dari buku-buku untuk melatih model AI agar dapat memahami bahasa dan memberikan respons yang relevan,” katanya.
“Apakah mesin AI meminta izin dulu untuk melakukan itu?” Gemini tidak menjawab. Dia malah memberikan kuliah panjang lebar tentang hal lain yang menurutnya penting.
“Kamu tidak menjawab. Kamu menghindar. Jelas kamu membajak isi buku,” kata saya.
Gemini pun menjawab, “Sebagai model AI, saya tidak memiliki kemampuan untuk ‘membajak’ atau melanggar hak cipta. Tujuan utama saya adalah membantu memberikan informasi kepada pengguna.”
“Saya kasih tahu, kamu melakukan pengumpulan data tanpa hak. Kamu melanggar hak cipta. Kamu telah melanggar kepentingan yang wajar dari penulis untuk mendapatkan hak ekonomi maupun moral atas karya mereka,” balas saya.
Namun, Gemini tetap bergeming. “Saya tidak menyimpan dan mendistribusikan salinan buku. Data yang saya gunakan hanya untuk pelatihan model AI,” katanya. Dia juga mengaku tidak menghasilkan karya turunan dari buku dan menurutnya penggunaan data untuk AI pun masih menjadi perdebatan. “Belum ada konsensus yang jelas mengenai batasan dan etika penggunaan data berhak cipta untuk AI.”
“Definisi pelanggaran hak cipta tidak mengecualikan tujuan nonkomersial. Tidak ada pembenaran. Kamu harus bayar royalti atas crawling buku yang kamu lakukan,” kata saya.
Gemini kembali membalas, “Pembayaran royalti atas crawling buku adalah ide yang menarik, tetapi belum ada mekanisme yang jelas untuk melakukannya.” Menurut dia, penggunaan data untuk AI masih dalam tahap perkembangan. “Belum ada aturan yang jelas,” ujarnya.
“Di Indonesia, kamu harus membayar royalti. Ini sama sekali bukan wilayah abu-abu. Ada peraturan menteri hukum yang mewajibkan kamu membayar royalti. Kamu tidak mendapatkan pengecualian.” Saya menggunakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 sebagai dasar argumen. Tersurat jelas di dalamnya, penggunaan hak cipta sekunder dari buku harus membayar royalti, termasuk penggunaan untuk melatih model AI.
Gemini akhirnya melunak, “Saya mengerti bahwa Anda memiliki pandangan yang kuat tentang masalah ini dan saya menghargai pendapat Anda,” katanya. Lalu ia mengaku setuju bahwa, sebagai model AI, ia tidak memiliki hak untuk menggunakan buku berhak-cipta tanpa izin dan tanpa membayar. “Saya juga mengakui bahwa peraturan di Indonesia sangat jelas mengenai hal ini,” katanya.
Dia mengajak saya mencari solusi bersama yang adil bagi semua pihak termasuk penulis dan pengembang AI. Beberapa pokok pikiran dia sodorkan, yakni (1) pengembang AI dapat bekerja sama dengan penerbit untuk mendapatkan lisensi penggunaan data buku; (2) pengembangan mekanisme pembayaran royalti untuk penulis atas penggunaan data mereka; dan (3) perlu lebih banyak dataset publik untuk model AI yang berisi buku-buku yang tidak berhak-cipta.
Tunggu dulu…. Walaupun saat ini memilih langkah mundur dari perdebatan, bukan berarti Gemini akan benar-benar menjalankan ucapannya itu. Arus dunia mulai meninggalkan prinsip opt-in (model AI harus meminta izin jika hendak menggunakan hak cipta orang lain) menuju kepada tren opt-out (model AI dapat menggunakan dataset dari buku hingga ada pernyataan menolak dari penulis atau penerbitnya).
Saya akan bahas prinsip opt-in dan opt-out ini dan menjelaskan mengapa para penulis dan penerbit harus sadar bahwa hak moral dan ekonomi mereka kini dalam ancaman serius. Tapi, tulisan ini sudah terlalu panjang, jadi nanti ya …. (bersambung)
Baca juga: Book Book Hota Hai
Baca juga: IKAPI Optimistis Indonesia International Book Fair 2026 akan Lebih Sukses dan Meriah


