Dalam diskusi Konvensi Penerbit Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) dalam rangka peringatan Hari Buku Nasional 2026 dan Ulang Tahun ke-76 Ikapi, 21 Mei 2026, Ikapi menyoroti kondisi kritis ekosistem perbukuan saat ini yang mengalami ketimpangan kebijakan di sektor hulu dan hilir, serta lemahnya implementasi kebijakan yang memperhatikan iklim usaha penerbitan buku. Kondisi ini mengancam jaminan literasi bagi pembentukan Generasi Emas.

Sebagai bentuk komitmen bersama, Ikapi menyampaikan Rekomendasi Solusi Penyehatan Ekosistem Perbukuan Nasional kepada Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya yang juga hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Panel Perbukuan Indonesia.

Adapun rekomendasi tersebut sebagai berikut.

1. Sektor Hulu
Masalah: Kebijakan perbukuan, berupa Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan ketentuan turunannya, maupun kebijakan lain di luar cakupan UU tersebut, terlalu berfokus pada formalitas administratif dan kontrol birokrasi terhadap proses produksi buku. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2017 dan ketentuan turunannya juga bias pada penyediaan buku pelajaran sekolah semata dan menomorduakan buku umum sebagai sumber bahan bacaan bermutu yang bermanfaat dalam meningkatkan indeks literasi masyarakat.

Solusi:

  • Revisi UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan penyusunan peraturan yang lebih memperhatikan kemudahan bagi para pelaku perbukuan terutama dari sudut pandang usaha dan perluasan akses distribusi semua jenis bahan bacaan ke tangan siswa dan masyarakat umum.
  • Pembuatan ketentuan turunan berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan kepala badan, hingga peraturan daerah yang menjamin kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan wewenang, tanggung jawab, dan bujet untuk menyehatkan ekosistem perbukuan.
  • Perluasan kesadaran di kalangan birokrasi penyusun peraturan tentang peran penting sektor perbukuan dalam membangun kecerdasan bangsa.

2. Sektor Hilir
Masalah: Negara ketat mengatur di hulu, tetapi absen di hilir. Penguatan gerakan literasi kepada para siswa dan masyarakat luas tidak berjalan secara memadai. Pengadaan buku oleh pemerintah amat terbatas dan tidak konsisten. Dukungan terhadap kegiatan pelaku perbukuan di tingkat pusat maupun daerah sangat lemah. Transformasi ke dunia digital tidak dibarengi perlindungan terhadap kepentingan peran penting pelaku perbukuan. Berbanding terbalik dengan kontribusinya terhadap PDB, dukungan terhadap ekosistem perbukuan dan pemberian insentif kepada industri penerbitan nyaris tak terlihat.

Solusi:

  • Pemerintah secara konkret menggalakkan kembali gerakan literasi berupa kewajiban membaca buku bagi para siswa untuk meningkatkan minat baca menjadi budaya baca dan mendukung kegiatan perbukuan seperti pameran buku, aktivitas literasi, serta penguatan perpustakaan dan taman bacaan masyarakat.
  • Pemerintah memastikan konsistensi belanja buku pemerintah sesuai nilai yang telah ditetapkan tanpa terganggu oleh kepentingan belanja lainnya dan mempermudah distribusi buku umum ke sekolah dan perpustakaan.
  • Pemerintah melindungi penerbit dan toko buku dari penerapan tarif layanan, administrasi, biaya aplikasi, biaya pesanan, dan biaya-biaya lainnya oleh lokapasar daring yang makin memberatkan dan menganggu keberlanjutan usaha perbukuan.

3. Perlindungan Hak Cipta/Kekayaan Intelektual
Masalah: Maraknya peredaran buku bajakan fisik maupun digital, termasuk di lokapasar daring, tanpa adanya penegakan hukum yang tegas. Tumbuhnya sikap permisif terhadap produk bajakan karena lemahnya kesadaran tentang hak cipta.

Solusi:

  • Pengkajian kembali delik umum (biasa) sebagai dasar perlakuan terhadap pembajakan buku alih-alih penerapan delik aduan untuk mempermudah proses penanganan pidana pembajakan buku.
  • Penghapusan ketentuan yang melemahkan penegakan hukum seperti safe harbour policy yang sangat berpihak kepada lokapasar daring, tetapi merugikan penerbit buku legal.
  • Penguatan kampanye tentang hak cipta sebagai sokoguru ekonomi kreatif yang mendorong perekonomian nasional.

Ikapi berharap agar rekomendasi solusi ini dapat segera diupayakan demi mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat di Indonesia. []