Artikel ini diambil dari Harian Kompas yang terbit pada 21 Mei 2026.
Oleh Stephanus Aranditio
Ekosistem industri penerbitan nasional masih terbelenggu berbagai persoalan, mulai dari regulasi birokrasi yang dinilai belum berpihak hingga pembajakan buku yang sulit dibendung. Kondisi tersebut menjadi paradoks di tengah kembali tumbuhnya minat baca generasi muda.
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman Nugraha mengatakan, pemerintah perlu memperluas akses terhadap buku berkualitas untuk memenuhi kebutuhan literasi generasi muda. Menurut dia, generasi Z dan alpha kini semakin aktif membeli buku dan mengunjungi perpustakaan sehingga menjadi harapan baru bagi budaya literasi Indonesia.
”Boleh jadi mereka lebih mencintai buku dan ilmu pengetahuan daripada kita, terutama mungkin daripada saya dari generasi boomer. Minat baca mereka ada, tetapi kebiasaan membacanya belum tentu terbentuk. Itu membutuhkan akses terhadap buku yang baik,” ujar Arys dalam peringatan HUT Ke-76 Ikapi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Namun, dukungan pemerintah terhadap dunia perbukuan juga dinilai belum konsisten. Ia menyoroti pemotongan anggaran lembaga-lembaga yang berkaitan dengan buku dan literasi, seperti Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Pusat Perbukuan.
Pada tahun 2026, Perpusnas hanya mendapat anggaran sebesar Rp 378 miliar dari besaran tahun sebelumnya Rp 721,7 miliar. Anggaran yang dipangkas 47,6 persen ini menjadi yang paling drastis dalam enam tahun terakhir.
Baca juga: Penerbit Melawan Pembajakan Buku
Baca juga: Rekomendasi Solusi Penyehatan Ekosistem Perbukuan Nasional dari Konvensi Penerbit Ikapi
Arys juga menyoroti kebijakan penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan sekolah mengalokasikan minimal 10 persen dana BOSP untuk membeli buku. Sementara industri penerbit belum merasakan aliran anggaran tersebut.
”Ini adalah paradoks antara apa yang ditunjukkan sebagai kecintaan terhadap buku di tingkat tertinggi leadership kita tetapi tidak mewujud dalam implementasi anggaran,” ucapnya.
Masalah pembajakan buku masih menjadi ancaman besar bagi industri penerbitan nasional. Salah satu akar persoalannya ialah perubahan aturan hak cipta yang menjadikan pembajakan sebagai delik aduan sehingga penegakan hukum dinilai melemah dan membebani penerbit. Kehadiran lokapasar digital juga dinilai semakin menguntungkan pelaku pembajakan buku.
Indonesia bahkan masih identik dengan isu pembajakan di mata negara-negara Asia Tenggara lainnya. Menurut Arys, dalam berbagai forum internasional, delegasi Indonesia hampir selalu diminta membahas persoalan pembajakan karena masalah tersebut dianggap belum terselesaikan di Indonesia.
”Pembajakan masih menjadi isu besar di Indonesia. Seharusnya kita sudah lepas dari persoalan itu, sementara negara-negara lain menganggap isu pembajakan sudah selesai. Ada kelemahan dalam undang-undang hak cipta kita,” ujar Arys.
Selain itu, dia juga menyoroti regulasi sistem perbukuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 yang bias terhadap dua hal. Pertama, UU tersebut dan aturan turunannya terlalu berfokus kepada buku pelajaran sekolah. Kedua, UU tersebut juga terlalu fokus pada pembinaan hulu perbukuan, terutama pada sisi penerbit buku, dan menomorduakan masalah hilir berupa akses terhadap bahan bacaan dan budaya baca masyarakat.
”Ini mengakibatkan buku-buku terbaik dilahirkan, tetapi gagal untuk sampai ke tangan pembaca. Industri buku, terutama penerbit, dalam UU tersebut diperlakukan berbeda. Dari sekian pelaku perbukuan, hanya penerbit yang terancam sanksi jika melanggar, yang lain tidak,” ucapnya. []


