Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) bersama Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) beraudiensi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Rabu (1/7/2026) di Jakarta. Topik audiensi terkait penyusunan RUU Hak Cipta baru yang sangat berkaitan erat dengan perlindungan hak moral dan hak ekonomi penerbit dan penulis atas karya yang mereka buat dan kelola.

Menkum menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak cipta para penulis dan penerbit, serta menekankan perlunya semua yang berkepentingan untuk mengambil sikap bersama. “Prinsipnya, hak orang tidak boleh diambil,” kata Supratman.

Pada audiensi tersebut, Ketua Umum Ikapi Arys Hilman hadir bersama Ketua PRCI Kartini Nurdin, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI Prof. Dr. Cita Citrawianda, Konsultan PRCI dan Pembina Ikapi Candra Darusman, Wakil Ketua Umum Ikapi Angga Dimas Pershada, dan Sekretaris PRCI Nova Rasdiana.

Baca juga: Tak Hanya Pajak, Sederet Isu Mengancam Sektor Penerbitan
Baca juga: Penerbit Melawan Pembajakan Buku

Ikapi menyampaikan sejumlah perhatian khusus atas draf RUU tersebut. Pertama, tentang delik aduan pada RUU untuk kasus pembajakan buku yang dianggap berat oleh para penerbit karena lemahnya kemampuan penerbit untuk menjalani proses pengaduan, termasuk masalah pengumpulan barang bukti dan ketiadaan dana. Ikapi juga khawatir pada penerapan prinsip penggunaan wajar (fair use) pada RUU tersebut akan menjadi bola liar bagi pelanggaran hak cipta.

Menkum Supratman menegaskan sikap pemerintah akan selalu bersama para penerbit dan penulis, termasuk saat harus berhadapan dengan perusahaan teknologi yang memanfaatkan konten buku untuk pelatihan model kecerdasan artifisial (AI). Menurut Menkum, mereka harus memiliki lisensi di awal untuk dapat memanfaatkan konten buku sesuai prinsip opt-in dalam hal terjadi pemanfaatan hak cipta. Menkum menolak prinsip opt-out yang memungkinkan pihak lain menggunakan hak cipta dan penolakan penerbit dilakukan setelah penggunaan.

“Saya tidak memusuhi perusahaan teknologi,” kata Supratman. Namun, menurut dia, jika ada perusahaan platform AI yang tidak memiliki dan membayar lisensi atas konten buku yang dipakainya, maka berdasarkan kesepakatan dengan Kemenkomdigi, platform tersebut akan diblok. []

Baca juga: Penerbit Terbelenggu Regulasi dan Pembajakan Buku
Baca juga: Rekomendasi Solusi Penyehatan Ekosistem Perbukuan Nasional dari Konvensi Penerbit Ikapi