Pembajakan buku merupakan upaya produksi buku yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memberikan keuntungan kepada penulis atau pihak hak cipta. Pembajakan buku di Indonesia menjadi masalah serius karena sudah terjadi sejak lama dan belum juga menemui titik terang.

Industri pembajakan buku juga sudah menjadi industri besar di Indonesia karena tidak hanya dilakukan perorangan, tetapi dilakukan secara masif oleh oknum yang memupuk kekayaan dengan membajak buku.

Secara garis besar, pembajakan buku atau pelanggaran hak cipta ekonomi kreatif dibagi menjadi dua. Pertama,  menggandakan satu buku utuh yang biasanya bersumber bocoran soft file yang kemudian dicetak. Kedua, menggandakan sebagian dari buku, biasanya dilakukan oleh pelajar atau mahasiswa.

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Arys Hilman Nugraha, menjelaskan bahwa transformasi ke arah digital tak hanya memberikan peluang kepada penerbit, tetapi juga menyebabkan kejahatan baru dengan platform yang baru.

“Sekarang ini, ketika beralih ke market digital, itu lebih mudah untuk mereka (oknum pembajakan buku, red.) menjual (buku bajakan) ke seluruh Indonesia, bahkan dunia. Jadi, teknologi benar-benar dimanfaatkan oleh mereka untuk membesarkan bisnis ilegal mereka,” ungkap Arys saat diwawancarai secara virtual oleh reporter Five TV.

Selain itu, Arys mengungkapkan dampak pembajakan buku. Di antaranya pada aspek ekonomi, yakni saat hak ekonomi penerbit dan penulis terganggu karena pembajak tidak membayarkan royalti. Tak hanya itu, pembajakan buku juga berpotensi membunuh energi kreatif dari pelaku perbukuan.

“Makanya, ini sangat serius. Bukan sekadar masalah ekonominya, tapi juga apakah bangsa kita mau seperti ini terus?Mengabaikan adanya hak dari para pelaku ekonomi kreatif. Jika kemudian mereka (penulis dan pihak hak cipta, red.) merasa desperate, merasa putus asa, kecewa… tentu akan menghambat proses kreatif. Jadi, ada kerugian luar biasa besar ketika para pelaku ekonomi kreatif berhenti berkarya,” ujarnya.

Arys berpendapat, meskipun penerbit sudah berupaya mencegah hal ini dengan memberi gaji khusus pekerja untuk mengawasi marketplace, tetapi penanganan hukum masih belum maksimal. Hal ini terkait aturan delik aduan, yaitu tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Foto: Kompas

Foto: Kompas

“Jadi, balik lagi, kalau penerbit tidak mengadukan, dianggap tidak ada pidana. Ketika menjadi delik aduan, ada beberapa yang melemahkan, misalnya sebelum ada pengaduan akan diminta untuk berdamai dan negosiasi. Sehingga penerbit jadi berpikir, ‘Kami dijahati, tapi kok kami harus bernegosiasi dengan penjahat?’,” jelas Arys.

Lebih lanjut, Arys menanggapi pendapat masyarakat yang menormalisasi pembajakan buku. Sebab masalah pembajakan ini tidak hanya bersumber dari penjualnya, melainkan juga pada tingginya antusiasme masyarakat terhadap buku bajakan.

“Ketika kita mengizinkan terjadinya pembajakan buku, dengan dalih demi ilmu pengetahuan, maka akan ada banyak karya lain yang seharusnya mendapat penghargaan atas hak ekonomi kreatifnya, menjadi terlupakan. Bukan hanya buku, tapi semua karya bidang kreatif juga akan dibajak,” pungkas Arys.

Sumber: FIVE TV (https://www.fivetvupnvj.com/articles/indonesia-marak-pembajakan-buku-ketua-ikapi-penanganan-hukum-masih-belum-maksimal)