JAKARTA – Forum Diskusi Peduli Hak Cipta di Bidang Literasi kembali digelar pada Kamis (17/10) di Kantor Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas mengenai pembajakan buku yang semakin marak terjadi di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Kartini Nurdin, Ketua Forum Peduli Hak Cipta di Bidang Literasi Nova Rosdiana, Chandra Darusman, dan perwakilan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu beberapa penerbit yang turut hadir diantaranya Penerbit Erlangga,  Penerbit Salemba,  Penerbit Gema Insani, Penerbit Republika, Penerbit Lentera Hati, Penerbit Remaja Rosdakarya, Penerbit Rajagrafindo Persada, dan Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Para penerbit yang hadir menyampaikan kisah dan pengalamannya dalam menghadapi serta melawan pembajakan buku. Mereka mengeluhkan bahwa dalam hal ini (pembajakan buku) penerbit merasa sangat dirugikan apalagi di era digital seperti sekarang. Maraknya e-commerce atau situs belanja online semakin membuat resah para penerbit karena buku-buku ilegal hasil dari pembajakan dapat dijual bebas melalui platform tersebut.

Penerbit pun sudah beberapa kali melaporkan hal ini kepada pihak e-commerce namun tanggapannya tidak sesuai dengan harapan, alhasil pembajakan buku pun tetap terjadi. Oleh karena itu, PRCI bersama dengan penerbit berkumpul dalam forum untuk memecahkan masalah tersebut. Dari hasil diskusi tersebut diungkapkan bahwa penjual secara terang-terangan menjajakan buku bajakan kepada pembaca dengan harga yang tidak masuk akal untuk ukuran sebuah buku yang dijual di toko buku resmi dan kualitas buku yang sangat buruk. Hal ini tentu saja merugikan pihak penerbit, penulis dan juga pembaca.

Dalam diskusi ini disepakati bahwa penerbit harus bekerja sama melakukan gerakan besar untuk melawan para pembajak buku diantaranya yaitu menuntut para pembajak tersebut dan membawa kasus ini ke ranah hukum serta mengangkat isu ini ke media. Selain itu ada beberapa langkah yang juga harus dilakukan oleh para penerbit, yaitu memahami landasan hukum/pasal-pasal pelanggaran hak cipta serta mengedukasi para pembaca bahwa membeli buku bajakan adalah tindakan ilegal dan tidak patut dilakukan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, dalam forum dibentuklah 3 tim yang terdiri dari tim market place; fokus pada kasus penjualan buku-buku bajakan di marketplace online. Tim penggandaan; fokus pada penggandaan buku-buku pelajaran dan perguruan tinggi terutama dengan cara fotokopi di kampus/sekolah. Tim pembajakan; fokus pada penanganan percetakan/orang yang memproduksi buku bajakan.

Dengan dibentuknya tim tersebut, diharapkan para penerbit semakin giat dalam memerangi pembajakan buku di Indonesia baik online maupun offline. Selain itu para penerbit juga akan bekerja sama dengan lembaga hukun dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dengan mencatatkan hak cipta pada setiap buku yang diterbitkan.

Skip to content