Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) memiliki tugas pokok dalam pembangunan desa, yakni pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan pembangunan kawasan transmigrasi. Dalam hal pemberdayaan desa, salah satunya adalah mencerdaskan masyarakat desa. Sementara itu, untuk mencerdaskan masyarakat desa diperlukan beberapa aspek, di antaranya adalah literasi baca tulis di mana sarananya adalah buku.
Namun, akses masyarakat desa terhadap buku masih belum merata. Hal tersebut diungkap pada Seminar Penguatan Literasi Desa dalam rangka Road to Indonesia International Book Fair 2023 yang diselenggarakan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) dan Kemendes PDTT, 31 Juli 2023. Hasil dari seminar tersebut adalah perlunya pengadaan buku untuk desa.
Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada 4 Agustus dan 11 Agustus 2023 diadakan pertemuan antara Ikapi, Kemendesa PDTT, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ketua Umum Ikapi, Arys Hilman, dalam pertemuan pada 4 Agustus 2023 mengatakan bahwa terdapat Peraturan Mendesa PDTT No. 88 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. Permendes tersebut perlu dilaksanakan dan dalam pelaksanaanya perlu arahan dari Kemendesa PDTT dan LKPP.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi BPI Kemendesa PDTT, Theresia, menjelaskan bahwa Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tidak menyebutkan secara eksplisit pembelian buku, tetapi diatur melalui peningkatan kualitas SDM warga desa, yang rinciannya ada di Kemendagri. Prioritas penggunaan dana desa ditentukan oleh desa melalui musyawarah desa.
Pihak LKPP sendiri melalui Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Fendy Dharma Saputra, menjelaskan mengenai pengadaan buku melalui perangkat pemerintah yakni katalog elektronik (e-katalog). Secara nasional e-katalog dikelola oleh LKPP, sementara untuk lokal dikelola Pemda dan untuk sektoral dikelola lembaga di kementerian. Penggunaan e-katalog untuk desa sendiri masih digodok di Biro Hukum dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Selanjutnya pada pertemuan 11 Agustus 2023, kembali dihadiri pihak Ikapi, Kemendesa PDTT, dan LKPP, ditambah Kemendikbud. Dari Ikapi hadir dua anggota Dewan Pertimbangan, HE Afrizal Rusdi dan Tomy Utomo Putro. Pertemuan kali ini mendiskusikan mekanisme pengadaan buku untuk desa melalui e-katalog serta klasifikasi/kategori buku yang sesuai.
Menurut Tomy Utomo, selama ini Ikapi telah mencoba untuk menghimpun dan menentukan kategori buku sesuai dengan lokasi desa dan dataran (datatan tinggi atau pantai). Sementara, jika merujuk Perpusnas, ada kebijakan perpustakaan berbasis inklusi di mana jenis buku untuk perpustakaan ditentukan berdasar kekhasan desa, misalnya untuk desa nelayan kebutuhan bukunya lebih banyak yang terkait perikanan, laut, atau jenis buku lain yang terkait. Ikapi berharap desa memiliki kesadaran akan kebutuhan perpustakaan dan koleksinya yang sesuai dengan karakter dan kondisi desa.
Terkait akses buku bagi mayarakat desa yang memiliki pendapatan rendah, HE Afrizal Rusdi mencontohkan pengalaman yang dilakukan oleh Yayasan Gemar Membaca Indonesia (Yagemi) yaitu skema perpustakaan bergilir. Setiap bulan paket buku didrop secara bergilir dari satu rumah ke rumah lainnya.
Untuk tahap selanjutnya akan dilakukan diskusi internal terkait etalase di e-katalog Kemendesa PDTT untuk buku. Jika diputuskan membuka etalase di Kemendesa PDTT, maka penerbit dapat memasukkan buku-buku yang telah lulus penilaian di Kemendikbud. Ikapi meminta kebijakan agar dalam Permendesa tertulis jelas “Pembelian Buku” sehingga ada keberanian dari masyarakat desa untuk melakukan pembelian buku. []