Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih terus terjadi di bidang kreatif. Dalam kasus pembajakan buku dan penyebaran buku digital secara ilegal misalnya, para penerbit sudah pada tahap putus asa. Hal ini diungkapkan oleh Arys Hilman, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 22 Agustus 2023.

Salah satu alasan keputusasaan para penerbit karena lemahnya penegakan hukum terhadap para pembajak buku yang saat ini makin masif dilakukan di lokapasar (marketplace). Kondisi yang mirip juga terjadi pada bidang lain, contohnya musik.

Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) yang memberikan jasa penyelesaian sengketa HKI bersifat adjudikatif (arbitrase) dan non-adjudikatif, mencoba memfasilitasi beberapa pihak dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum HKI. Salah satu upaya tersebut adalah rencana penyusunan memorandum of understanding (MoU) dengan tiga pihak, yakni Ikapi, PRCI (Perkumpulan Reproduksi Hak Cipta), dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).

Untuk melancarkan rencana tersebut, BAMHKI bersama Ikapi, PRCI, dan FESMI, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Audiensi tersebut diterima oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (PPS), Brigjen Pol. Anom Wibowo yang mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual. Dari Ikapi, selain ketua umum, juga hadir sekretaris umum, M. Nurkholis Ridwan, dan Kepala Bidang Buku Pendidikan, Rikki L. Tobing. Sementara itu, dari FESMI hadir Candra Darusman dan dari PRCI diwakili oleh Nova Rasdiana.

Direktur PPS menyambut baik rencana tersebut, tetapi mengingatkan agar semua pihak yang terlibat sepakat serta prosesnya jangan prematur. Anom Wibowo juga meminta kejelasan bentuk kerja sama dan timeline MoU. Pihak BAMHKI sendiri berharap MoU dapat ditandatangani tidak dalam waktu lama dan Dirjen KI dapat mengendorse kesepakatan tersebut. []

 

Skip to content